Inilah Harta dan Aset Djoko yang Dirampas untuk Negara
22. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita.
23. Sebidang tanah seluas 1.234 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
24. Sebidang tanah seluas 1031 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No 69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
25. Sebidang tanah seluas 167 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
26. Sebidang tanah seluas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No 69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
27. Satu bidang tanah luas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya.
28. Satu bidang tanah luas 286 m2 dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya.
29. Satu bidang tanah luas 3077 m 2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan perampasan sejumlah aset dan kekayaan milik Irjen Djoko Susilo pada Selasa,
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan