Inilah Hasil Evaluasi dari 11 Kali Pemilu di Indonesia
Edwin: Pemilu 1999 Curang dan Tidak Sah
Berdasarkan UU Pemilu, hasil Pemilu ditetapkan melalui berita acara yang ditandatangani minimal 2/3 anggota KPU. Artinya, hasil pemilu harus ditandatangani minimal 35 anggota KPU. Ternyata hasil pemilu hanya ditandatangani 19 anggota KPU.
“Yang lain tidak tanda tangan hasil pemilu karena temuan kecurangan yang jumlahnya ratusan ribu itu dan belum ditindaklanjuti," katanya.
Dengan tidak ditandatangani dua pertiga anggota KPU sesuai ketentuan dalam UU tentang Pemilu, menurut Edwin, sebenarnya Pemilu 1999 tidak sah karena tidak ditandatangani 2/3 anggota KPU, walaupun kemudian ditandatangani Presiden BJ Habibie.
“Jadi jelas hasil pemilu tahun 1999 tidak sah dan cacat hukum, rakyat harus mencatat ini,” ujarnya.(jpnn)
Menurut Edwin, hasil Pemilu 1955 paling jujur, adil dan penyelenggara pemilunya netral. Ini hasil evaluasi 11 kali sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi