Inilah Hasil Evaluasi dari 11 Kali Pemilu di Indonesia
Edwin: Pemilu 1999 Curang dan Tidak Sah

Berdasarkan UU Pemilu, hasil Pemilu ditetapkan melalui berita acara yang ditandatangani minimal 2/3 anggota KPU. Artinya, hasil pemilu harus ditandatangani minimal 35 anggota KPU. Ternyata hasil pemilu hanya ditandatangani 19 anggota KPU.
“Yang lain tidak tanda tangan hasil pemilu karena temuan kecurangan yang jumlahnya ratusan ribu itu dan belum ditindaklanjuti," katanya.
Dengan tidak ditandatangani dua pertiga anggota KPU sesuai ketentuan dalam UU tentang Pemilu, menurut Edwin, sebenarnya Pemilu 1999 tidak sah karena tidak ditandatangani 2/3 anggota KPU, walaupun kemudian ditandatangani Presiden BJ Habibie.
“Jadi jelas hasil pemilu tahun 1999 tidak sah dan cacat hukum, rakyat harus mencatat ini,” ujarnya.(jpnn)
Menurut Edwin, hasil Pemilu 1955 paling jujur, adil dan penyelenggara pemilunya netral. Ini hasil evaluasi 11 kali sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP