Inilah Hasil Riset YLBHI 2020 Tentang Praktik Penahanan Orang yang Beperkara Hukum, Mengejutkan!
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan riset sepanjang 2020 terhadap 161 kasus orang berhadapan dengan hukum. Dari keseluruhan kasus, terdapat 113 di antaranya berstatus berkas lengkap.
Atas kasus dengan berkas lengkap, sebanyak 103 di antaranya berujung pada penahanan. Dengan 93 di antaranya berstatus sebagai tahanan dewasa.
Dari 93 kasus itu, YLBHI menemukan terdapat unsur pemaksaan penahanan orang berhadapan dengan hukum.
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyebutkan, terdapat dua modus dilakukan penegak hukum ketika pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.
Satu di antaranya, kata dia, penyidik menggunakan pasal kombinasi demi memenuhi syarat seseorang ditahan yakni ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Itu modus yang berhasil kami coba baca dari data yang kami terima," kata Bagus dalam keterangan resmi secara virtual berjudul Diskusi dan Peluncuran Laporan Penelitian tentang Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/2).
Selain itu, kata dia, kewenangan penyidik yang sangat besar menjadi alasan seseorang bisa ditahan, walaupun pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.
Akumulasi kewenangan sangat besar dan kombinasi pasal, kata dia, membuat penyidik bisa menahan seseorang yang berhadapan dengan hukum.
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyebutkan, terdapat dua modus dilakukan penegak hukum ketika pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap
- Kombes Arsal Sahban, dari Penegak Hukum Kini jadi Ketua RT