Inilah Hasil Riset YLBHI 2020 Tentang Praktik Penahanan Orang yang Beperkara Hukum, Mengejutkan!
Kamis, 11 Februari 2021 – 17:07 WIB
Berikutnya, riset YLBHI menunjukkan bahwa penahanan tidak dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dalam catatan YLBHI, dari 103 tersangka hanya ada 29 di antaranya diambil keterangannya setelah ditahan.
"74 tersangka tidak diambil keterangannya setelah ditahan. Keterangan tersebut diambil sebelum ditahan," beber dia.(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyebutkan, terdapat dua modus dilakukan penegak hukum ketika pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap
- Kombes Arsal Sahban, dari Penegak Hukum Kini jadi Ketua RT