Inilah Hasil Riset YLBHI 2020 Tentang Praktik Penahanan Orang yang Beperkara Hukum, Mengejutkan!
Kamis, 11 Februari 2021 – 17:07 WIB

Rumah tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Berikutnya, riset YLBHI menunjukkan bahwa penahanan tidak dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dalam catatan YLBHI, dari 103 tersangka hanya ada 29 di antaranya diambil keterangannya setelah ditahan.
"74 tersangka tidak diambil keterangannya setelah ditahan. Keterangan tersebut diambil sebelum ditahan," beber dia.(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyebutkan, terdapat dua modus dilakukan penegak hukum ketika pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- KPK Diminta Fokus Bangun Sistem Antikorupsi, Bukan Melemahkan Sesama Penegak Hukum
- Karutan Makassar Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Warga Binaan
- Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Punya Agenda Besar, Seluruh ASN Wajib Tahu, Muncul Kritikan Pedas
- Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Polri, Kejaksaan, dan TNI