Inilah Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota KPAI 2017-2022

Inilah Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota KPAI 2017-2022
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Seperti dituangkan dalam Pasal 76 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan, pengumpulan data dan informasi mengenai perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak, dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Dengan berakhirnya periode keanggotaan Komisoner KPAI periode 2012-2017 maka Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, Pasal 75 Ayat (3) mengamanatkan Komisi VIII DPR RI untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 (delapan belas) orang Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022 berdasarkan :

1. Surat Presiden RI Nomor R-15/Pres/02/2017 tertanggal 7 Maret 2017 yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Perihal Penyampaian Nama-nama Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia; dan
2. Surat Pimpinan DPR RI Nomor PW/04919/DPR RI/III/2017 tertanggal 22 Maret 2017 kepada Komisi VIII DPR RI Perihal Penugasan untuk Membahas Calon Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Komisi VIII DPR RI dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengedepankan prinsip meritokrasi yang dimulai tanggal 5-7 Juni 2017.

Komisi VIII DPR RI menyeleksi calon yang memiliki kompetensi, integritas serta komitmen yang kuat bekerja keras dan bersungguh sungguh dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan perlidungan dan pemenuhan Hak Anak di Indonesia. Melalui musyawarah untuk mufakat Komisi VIII DPR RI telah memilih dan menetapkan 9 (sembilan) orang Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022 pada tanggal 7 Juni 2017. Mereka adalah:

1. Ai Maryati Sholihah (pemerintah)
2. Jasra Putra, S.Fil, M.Pd. (masyarakat peduli anak)
3. Rita Pranawati, MA. (ormas)
4. Dr. (cand) Sitti Hikmawatty, S.ST, M.Pd (dunia usaha)
5. Putu Elvina, S.Psi, MM. (masyarakat peduli anak)
6. Dr. Susanto, MA. (tokoh agama)
7. Retno Listriarti, M.Si. (pemerintah)
8. Susianah, M.Si. (tokoh masyarakat)
9. Margaret Aliyatul Maimunah, SS, M.Si (ormas)

Demikian rilis pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan 9 (sembilan) nama yang terpilih dan ditetapkan sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kami berharap, 9 (sembilan) nama yang terpilih dan ditetapkan dapat disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI dan selanjutnya diproses oleh Pimpinan DPR RI untuk disampaikan kepada Presiden RI. (adv/jpnn)


Seperti dituangkan dalam Pasal 76 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News