Inilah Hukuman untuk Heru Hidayat Sang Koruptor Rp 22,7 T
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan Heru Hidayat hukuman mati seperti tuntutan jaksa.
Hakim memvonis nihil pidana terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri itu.
Diketahui, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Jiwasraya.
Vonis nihil tersebut artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara mengingat sanksi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.
"Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1).
Hakim memandang Heru Hidayat terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp 22,7 triliun.
Meski dihukum nihil penjara, hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan untik membayar Rp 12,6 triliun.
Hukuman Heru Hidayat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat. Hakim tak berpandangan sama mengenai hukuman Heru.
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati