Inilah Hukuman untuk Heru Hidayat Sang Koruptor Rp 22,7 T
Selasa, 18 Januari 2022 – 22:49 WIB
Heru merupakan salah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat. Hakim tak berpandangan sama mengenai hukuman Heru.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati