Inilah Identitas dan Tampang Pengebom Gereja di Samarinda

jpnn.com - SAMARINDA - Aparat kepolisian masih memeriksa pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Ciptomangunkusumo, Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) pagi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pelempar bom molotov itu bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32). Pelaku pernah menjadi narapidana kasus terorisme.
Agus mengatakan, Jo pernah menjadi dijatuhi hukuman penjara karena kasus bom buku Utan Kayu pada Maret 2011. Akibat mengirim bom buku melalui paket itu, Jo dihukum penjara selama 3,5 tahun.
"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak 4 Mei 2011 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/ pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan," kata Agus.
Agus melanjutkan, Jo bebas bersyarat pada 28 Juli 2014 karena mendapatkan remisi Idul Fitri. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," terang dia.(Mg4/jpnn)
SAMARINDA - Aparat kepolisian masih memeriksa pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Ciptomangunkusumo, Sengkotek, Samarinda,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya