Inilah Instruksi Wapres untuk Instansi yang Belum Melakukan Pemangkasan Eselonisasi PNS
Indikator perubahan pola pikir ASN dan budaya kerja organisasi, lanjutnya, bisa dinilai dari meningkatnya kesadaran ASN terhadap eksistensi serta fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI.
"Kesadaran ini juga harus terus ditingkatkan dan diimbangi dengan penerapan prinsip sistem merit yang menyeluruh,” ujarnya.
Wapres menekankan, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tersebut harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, efisiensi dan transparansi.
Hal ini untuk menjaga pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal.
"Sementara, bagi ASN yang mengalami transformasi jabatan dimaksud, tidak dirugikan dari aspek kesejahteraan maupun kariernya,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Wapres Ma'ruf Amin menginstruksikan instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi berupa pemangkasan eselonisasi PNS segera menyelesaikannya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral