Inilah Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA — Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri menginformasikan bahwa sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, itu akan digelar pada pekan depan.
"Informasi yang saya dapat dari Divpropam, untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait obstruction of justice minggu depan akan digelar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Dalam perkara perintangan penyidikian kasus kematian Brigadir J, empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik.
Keempat perwira Polri itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nupatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecetan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs itu.
Sementara, tiga tersangka lainnga, yakni Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)
Eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik buntut kasus kematian Brigadir J. Ini jadwalnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum