Inilah Jadwal Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean
Jumat, 11 Februari 2022 – 17:09 WIB
Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsider, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2) pekan depan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh