Inilah Jadwal Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean
Jumat, 11 Februari 2022 – 17:09 WIB

Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com
Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsider, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2) pekan depan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto