Inilah Jasa Husni Kamil di Mata PDIP
jpnn.com - JAKARTA - DPP PDI Perjuangan merasa sangat kehilangan atas kepergian Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik. Bagi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu, Husni merupakan sosok yang telah meletakkan dasar penyelenggaraan pemilu lebih jujur, adil dan akuntabel.
Menurut Sekjen DPP PDI P Hasto Kristiyanto, almarhum telah membuat terobosan ketika membuat kebijakan tentang dokumen berita acara perolehan suara (formulir C1) bisa diakses oleh publik lewat laman KPU. Menurut Hasto, langkah itu merupakan terobosan yang sangat penting sehingga di bawah kepemimpinan Husni, KPU mampu memperkuat penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis dan berintegritas.
"Berkatnya, dokumen C1 menjadi begitu mudah diakses. Sehingga penghitungan cepat hasil pemilu dapat dilakukan dengan dokumen otentik yang mampu meminimalkan kecurangan pemilu," ujar Hasto, Jumat (8/7).
Hasto mengaku berjumpa dengan Husni untuk terakhir kali saat saat acara buka puasa bersama di rumah Wakil Ketua MPR Oesman Sapta beberapa waktu lalu. Saat itu pula Hasto menyampaikan pesan dari Megawati untuk Husni.
"Saya duduk bersebelahan dengan beliau. Saat itu saya secara khusus menyampaikan pesan Ibu Megawati Soekarnoputri yang memberikan apresiasi atas kepemimpinan beliau di KPU," ujar Hasto.
Hasto menambahkan, Husni juga menaruh perhatian besar dalam membangun tradisi pemilu agar demokratis dan berintegritas. Upaya itu pun dilakukan dengan cara penguatan secara sistemik.
Hasto lantas menirukan pendapat Husni tentang penyelenggaraan Pemilu 2019. Husni, kata Hasto, berharap agar personel KPU untuk Pemilu 2019 tidak seluruhnya diisi wajah-wajah baru. Alasannya demi kesinambungan mengingat pengalaman dan kompetensi para personel KPU saat ini masih dibutuhkan.
"Almarhum juga menaruh perhatian besar bagaimana Tradisi pemilu yg demokratis dan berintegritas terus dibangun serta diperkuat secara sistemik," ujar Hasto.
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes