Inilah Jawaban Enteng Fahri Hamzah Soal Surat Pelengseran Dirinya

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah mengetahui permintaan Fraksi PKS ke pimpinan dewan untuk segera memproses pelengserannya dari kursi pimpinan DPR. Namun, Fahri menjawab dengan enteng, bahwa proses hukum sedang berjalan.
Bahkan, manta Wasekjen DPP PKS itu menyatakan bahwa tidak gampang bagi partai menjatuhkan seorang pimpinan dewan. Sebab, alat kelengkapan dewan (AKD) satu ini punya keistimewaan dan diproteksi oleh Undang-undang MD3.
"Setiap proses penaruhan jabatan, yang prosesnya melalui pemilihan rumit, dijatuhkannya rumit. Itu sudah hukum di dalam demokrasi prosedural," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Selasa (19/4).
Fahri menyatakan dalam kasus ini ia tidak bisa begitu saja diberhentikan. Sebab, dia sudah memutuskan menempuh upaya hukum maka semua proses di DPR berhenti sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Itu adalah jaminan supaya tidak ada kedzaliman karena ini sedang digugat. Hasil dari gugatan itu kita lihat, kalau dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru boleh diganti," tegasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus