Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024

Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Herwan menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Selain itu, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN seperti honorer atau sebutan lainnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ada beberapa jenis honorer yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun, tetapi tidak terakomodasi pada seleksi PPPK 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News