Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
Rabu, 12 Maret 2025 – 07:24 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Herwan menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Selain itu, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN seperti honorer atau sebutan lainnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ada beberapa jenis honorer yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun, tetapi tidak terakomodasi pada seleksi PPPK 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?