Inilah Jenis Tambahan Nilai Tes Kompetensi Teknis Seleksi PPPK 2021
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, terdapat empat bentuk tes dalam seleksi guru PPPK 2021.
Selain tes kompetensi teknis, pelamar akan menjalani tes kompetensi manajerial, tes sosio kultural, dan tes wawancara.
"Berbeda dengan tes CPNS, PPPK tidak dites seleksi kompetensi dasar (SKD)," kata Katmoko dalam taklimat media daring, Jumat (23/7).
Dia menambahkan, dalam menyukseskan seleksi PPPK 2021, terdapat beberapa kebijakan afirmatif yang diberikan pemerintah.
Hal ini diatur di dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Lebih lanjut Katmoko menjelaskan, terdapat pula kebijakan penambahan nilai tes kompetensi teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu. Misalnya kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen, dari nilai maksimal 500 poin.
Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen.
Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen atau 50 poin.
Inilah penjelasan soal penambahan nilai atau afirmasi bagi guru honorer dalam seleksi kompetensi teknis PPPK 2021.
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kapolri Beraksi, Reza Indragiri Bilang 'Serba-mengambang'
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
- Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega