Inilah Jerat untuk Tersangka Pembunuh Feby UGM

Inilah Jerat untuk Tersangka Pembunuh Feby UGM
Eko Agus Nugroho (berbaju tahanan dan berpenutup kepala) saat rilis kasus pembunuhan atas Feby Kurnia di Mapolda DIY, Rabu (4/5). Foto: RS Nugroho/JPG

jpnn.com - SLEMAN - Jajaran kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menetapkan status tersangka pembunuhan kepada Eko Agus Nugroho (26). Warga Dusun Jati, Wonokromo, Pleret Bantul itu disangka menghabisi Feby Kurnia Nuraisyah Siregar (19), mahasiswi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kapolres Sleman AKBP Yulianto mengungkapkan, pelaku menghabisi Feby dengan cara mencekiknya, Kamis (28/4) pagi di lantai 5 gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM. Setelah mahasiswi asal Batam, Kepulauan Riau itu meninggal, Eko lantas menyeretnya ke dalam toilet perempuan dan menguncinya dari luar.

Eko langsung mengambil dua buah handphone dan pencatu daya (powerbank) milik Feby. Selanjutnya, pelaku juga mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke Terminal Giwangan.

Seolah-olah tak bersalah karena belum ada pihak mengetahui Feby yang dalam kondisi tak bernyawa lagi di toilet, Eko kembali lagi ke FMIPA UGM. Ia menemui mandor atau atasannya dan kemudian pulang dengan sepeda motornya.

Tapi Senin (2/5) bau tak sedap mulai keluar dari toilet tempat mayat Feby disembunyikan. Polisi yang mendapat laporan mencurigakan pun langsung bergerak menindaklanjuti kasus kematian Feby.

"Senin ditemukan, kita langsung penyelidikan. Dari beberapa petunjuk mengarah pelaku, lalu diamankan Selasa jam lima sore di dekat rumah yang bersangkutan," ujar Yulianto.

Kini, polisi menjerat Eko dengan sangkaan pembunuhan. Jerat hukum untuk pria yang masih punya anak berusia balita itu adalah pasal berlapis. Yaitu pasal 338, pasal 365 jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(iza/jpg/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News