Inilah Jumlah Pengaduan Pelanggaran Etik yang Masuk ke Dewas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima aduan terkait dugaan pelanggaran etik pegawai lembaga antirasuah sebanyak 67 laporan. Sementara terkait pelaporan nonektik sebanyak 82 pengaduan.
Pengaduan itu diterima Dewas KPK sepanjang 2023. Pelaporan itu telah ditindaklanjuti Dewas KPK.
"Pengaduan masyarakat, etik ada 67 pengaduan dan nonetik 82 pengaduan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan dari 67 pengaduan, 65 di antaranya merupakan laporan baru pada 2023. Dua laporan lainnya merupakan bawaan dari 2022.
"Puluhan laporan itu banyak yang sama, yang kemudian disatukan menjadi 18 laporan dan klarifikasi sebanyak 31 kali," ucap Albertina.
Albertina menyebutkan pihaknya telah memutuskan sanksi etik sebanyak tiga kali pada 2023.
Adapun tiga sidang etik itu dilakukan terhadap pegawai KPK berinisial M, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"M dijatuhkan sanksi sedang, JT (Johanis Tanak) tidak terbukti, dan FB (Firli Bahuri) dijatuhkan sanksi berat," pungkas Albertina. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Albertina menyebutkan pihaknya telah memutuskan sanksi etik sebanyak tiga kali pada 2023.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya