Inilah Jurus KPK untuk Ladeni Nur Alam di Praperadilan

Inilah Jurus KPK untuk Ladeni Nur Alam di Praperadilan
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan diri untuk meladeni meladeni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antisuap itu. Rencananya, persidangan atas gugatan praperadilan Nur Alam akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.

"Untuk menghadapi NA di praperadilan 4 Oktober,  KPK sudah siap," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Minggu (1/10).

Yuyuk menambahkan, Biro Hukum KPK sudah menyiapkan berkas, dokumen serta segala bukti yang diperlukan untuk menghadapi Nur Alam. "Semua yang  diperlukan sesuai materi gugatan yang diajukan sudah disiapkan," kata dia.

Nur Alam menggugat surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin pertambangan di Sultra. Dia diduga  mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) tentang izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan diri untuk meladeni meladeni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News