Inilah Jurus KPK untuk Ladeni Nur Alam di Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan diri untuk meladeni meladeni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antisuap itu. Rencananya, persidangan atas gugatan praperadilan Nur Alam akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.
"Untuk menghadapi NA di praperadilan 4 Oktober, KPK sudah siap," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Minggu (1/10).
Yuyuk menambahkan, Biro Hukum KPK sudah menyiapkan berkas, dokumen serta segala bukti yang diperlukan untuk menghadapi Nur Alam. "Semua yang diperlukan sesuai materi gugatan yang diajukan sudah disiapkan," kata dia.
Nur Alam menggugat surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin pertambangan di Sultra. Dia diduga mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) tentang izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan diri untuk meladeni meladeni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana