Inilah Jurus KPK untuk Ladeni Nur Alam di Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan diri untuk meladeni meladeni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antisuap itu. Rencananya, persidangan atas gugatan praperadilan Nur Alam akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.
"Untuk menghadapi NA di praperadilan 4 Oktober, KPK sudah siap," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Minggu (1/10).
Yuyuk menambahkan, Biro Hukum KPK sudah menyiapkan berkas, dokumen serta segala bukti yang diperlukan untuk menghadapi Nur Alam. "Semua yang diperlukan sesuai materi gugatan yang diajukan sudah disiapkan," kata dia.
Nur Alam menggugat surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin pertambangan di Sultra. Dia diduga mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) tentang izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan diri untuk meladeni meladeni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi