Inilah Jurus Pembela Ahok untuk Menohok Saksi Pelapor
jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana melaporkan seluruh saksi pelapor kasus penodaan agama yang menjerat gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ke polisi. Alasannya, saksi pelapor telah menyampaikan kesaksian palsu di persidangan.
Anggota tim pembela Ahok, Fifi Lety Indra mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan saksi pelapor ke Polda Metro Jaya. Sebab, pelapor saksi kasus Ahok telah menebar fitnah dan tidak tahu persoalan sebenarnya.
"Jadi ini akan kita laporkan ke polda atas dasar menfitnah,” kata Fifi, Rabu (11/1).
Menurutnya, saksi pelapor telah menuding Ahok berkampanye di Kepulauan Seribu. “Padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," sambung Fifi.
Menurutnya, semua pelapor hanya mendasarkan laporan mereka setelah menonton video yang diunggah Buni Yani yang sudah melalui proses penyuntingan. Hal itu terungkap dari kesaksian para saksi yang dihadirkan pada persidangan atas Ahok di PN Jakut, Selasa (10/1).
"Jadi sudah jelas-jelas pelapor semua ini dari menonton video Budi Yani. Tapi dalam kesaksiannya mengaku menonton video yang satu jam,” beber Fifi.(elf/JPG)
Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana melaporkan seluruh saksi pelapor kasus penodaan agama yang menjerat gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara