Inilah Kabar Terkini Kasus Ahmad Dhani di Polres Metro Jaksel
Selasa, 25 Juli 2017 – 15:08 WIB

Ahmad Dhani. Foto: dok/JPNN.com
"Kami nanti akan gelar perkara lagi untuk menaikkan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," jelas Iwan.
Perkara ini bermula dari cuitan Dhani melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Cuitan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani kemudian dilaporkan oleh simpatisan Ahok, Jack Boyd Lapian ke Mapolda Metro Jaya pada 9 Maret 2017. Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Dhani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Mg4/jpnn)
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan status laporan ujaran kebencian atas terlapor Ahmad Dhani menjadi penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih
- Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo soal Royalti, Kalimatnya Pedas Banget
- Kecewa dengan Ahmad Dhani, Agnez Mo: Bagaimana Bisa Informasi ini Berubah dan Dipelintir?