Inilah Kalimat Alfian Tanjung yang Dianggap Fatal
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka. Tokoh penceramah agama itu juga langsung ditahan.
Dia berurusan dengan hukum karena diduga menyebarkan informasi sesat yang berpotensi melahirkan kebencian dan permusuhan.
Pada 26 Februari lalu, Alfian mengisi acara di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan ceramah yang isinya menyinggung soal Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan bahwa transkrip rekaman video tersebut sudah dia dengarkan. Dalam transkrip itu, PKI disandingkan dengan Presiden Joko Widodo.
”Transkripnya menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya (Irjen M. Iriawan) diindikasikan PKI,” terang Ari, kemarin. Menurut dia, itu merupakan tuduhan yang fatal.
Kalimat-kalimat tersebut, lanjut dia, semestinya dibuktikan secara hukum sebelum disampaikan di muka publik.
”Melabeli seseorang dengan diksi atau kata, misalnya kafir saja, memiliki aturannya secara agama,’’ ucap Ari.
Kata tersebut tidak seharusnya disampaikan tanpa aturan. ”Terlebih lagi beliau kan ustaz,” tambahnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka. Tokoh penceramah agama itu juga langsung ditahan.
- Apa itu YouTube Shopping Affiliate? Simak Info dari Raditya Dika
- Wanita Cantik Ini Jual Video Telanjangnya Bareng 3 Pria Lewat Status WA
- Gus Miftah Mengejek Penjual Es, Video Lawas Menghina Yati Pesek Kembali Viral
- Resmi Dibuka, IHEAC Audio Video Show 2024 Pamerkan Produk Kelas Wahid
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Bertemu Eks Sekuriti yang Ancam akan Sebar Foto Pribadi, Ricis Bereaksi Begini