Inilah Kalimat Alfian Tanjung yang Dianggap Fatal

Inilah Kalimat Alfian Tanjung yang Dianggap Fatal
Kombes Martinus Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka. Tokoh penceramah agama itu juga langsung ditahan.

Dia berurusan dengan hukum karena diduga menyebarkan informasi sesat yang berpotensi melahirkan kebencian dan permusuhan.

Pada 26 Februari lalu, Alfian mengisi acara di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan ceramah yang isinya menyinggung soal Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan bahwa transkrip rekaman video tersebut sudah dia dengarkan. Dalam transkrip itu, PKI disandingkan dengan Presiden Joko Widodo.

”Transkripnya menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya (Irjen M. Iriawan) diindikasikan PKI,” terang Ari, kemarin. Menurut dia, itu merupakan tuduhan yang fatal.

Kalimat-kalimat tersebut, lanjut dia, semestinya dibuktikan secara hukum sebelum disampaikan di muka publik.

”Melabeli seseorang dengan diksi atau kata, misalnya kafir saja, memiliki aturannya secara agama,’’ ucap Ari.

Kata tersebut tidak seharusnya disampaikan tanpa aturan. ”Terlebih lagi beliau kan ustaz,” tambahnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka. Tokoh penceramah agama itu juga langsung ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News