Inilah Kalimat Alfian Tanjung yang Dianggap Fatal

Inilah Kalimat Alfian Tanjung yang Dianggap Fatal
Kombes Martinus Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN.com

Perwira tinggi dengan tiga bintang di pundak itu menyesalkan hal tersebut. ’’Alfian harus membuktikan tuduhannya di meja hijau,’’ ungkap Ari.

Menurut dia, keputusan menetapkan Alfian sebagai tersangka sudah berdasar dua alat bukti. Dia pun mengungkapkan bahwa Alfian ditangkap Senin lalu (29/5) dan ditahan mulai kemarin (30/5).

Sebelum mengambil langkah tersebut, Polri melalui Polda Jawa Timur menerima laporan warga bernama Sudjatmiko.

Dia lantas melaporkan Alfian ke Polda Jatim pasca melihat tayangan video ceramah Alfian awal bulan lalu. Dia memilih melaporkan Alfian karena merasa ceramah yang disampaikan melanggar ketentuan.

Senada dengan Ari, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan bahwa Alfian sudah ditahan.

Menurut Martin, penyidik memutuskan itu berdasar beberapa pertimbangan. Di antaranya soal barang bukti serta pengulangan tindakan yang dianggap melanggar ketentuan. ”Penyidik menganggap bahwa tersangka layak ditahan,” katanya.

Martin menyebutkan, Alfian dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

”Sekitar Februari lalu di Surabaya ada penyampaian-penyampaian yang mengarah kepada penyebaran kebencian dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” jelasnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka. Tokoh penceramah agama itu juga langsung ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News