Inilah Kasus Hukum di Lingkaran Kubu Prabowo dan Jokowi
jpnn.com - Dari aspek persoalan hukum, masing-masing kubu peserta Pilpres 2014 diketahui punya cela yang merugikan keuangan negara.
Menurut pengamat ekonomi lulusan University of Kentucky, Lexington, Branata Asikin, perbandingan kerugian negara yang disebabkan oleh kedua kubu peserta Pilpres ini perlu diurai agar masyarakat Indonesia paham.
Dalam lingkaran Koalisi Merah Putih pendukung capres nomor urut satu, Prabowo Subianto, sebut saja kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo senilai Rp 7,2 triliun yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Juga kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar ditambah Rp 10 juta terkait kasus suap impor daging sapi yang menjadikan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai terpidana.
Branata juga mencatat lebih dari Rp 1 triliun kerugian uang negara terkait kasus korupsi kuota haji periode tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Kemudian suap sebesar Rp 79,4 miliar untuk pengurusan izin alih fungsi lahan yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Barat, Rahmat Yasin. Kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kemenag turut menambah daftar kasus hukum di lingkaran Koalisi Merah Putih. KPK merilis uang negara yang dikorupsi dalam kasus ini mencapai Rp 14 miliar.
Termasuk kasus korupsi radio proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa, Anggoro Widjojo. Menhut ketika itu, M.S Kaban yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang dianggap ikut terlibat kasus yang merugikan uang negara Rp 89,3 miliar tersebut.
Dengan demikian, kerugian duit negara yang ditimbulkan dari kubu Prabowo mencapai total Rp 8,38 triliun.
Sementara dari lingkaran pendukung peserta Pilpres 2014 nomor urut dua, Joko Widodo, menurut Branata, dua dari tujuh kasus besar sudah merugikan uang negara sebesar Rp 638,11 triliun. Kedua kasus dimaksud yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.
Dari aspek persoalan hukum, masing-masing kubu peserta Pilpres 2014 diketahui punya cela yang merugikan keuangan negara. Menurut pengamat ekonomi
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini