Inilah Kasus-kasus Penistaan Agama dan Cara Penyelesaiannya

Inilah Kasus-kasus Penistaan Agama dan Cara Penyelesaiannya
Kitab Suci Alquran. Ilustrasi Foto: Lombok Post/dok.JPNN.com

Kemudian juga kasus penistaan agama oleh Ahmad Musaddeq yang mengaku nabi diganjar kurungan empat tahun.

’’Penistaan agama Lia Eden juga berujung vonis,’’ katanya. Jamil mengatakan di dalam KUHP Pasal 156-a dijelaskan terkait pidana penistaan agama.
 
Lalu kasus penistaan agama yang berujung keluarnya SKB tertuju pada Gafatar dan Ahmadiyah. Di dalam SKB itu kedua gerakan yang sudah menyebar di Indonesia diputuskan untuk dibatasi.

Diantaranya bagi Ahmadiyah, dilarang menyiarkan ajarannya di muka umum. (and/c14/ayi/sam/jpnn)

 

 


JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) ikut menyoroti rencana aksi massa 4 November. Kepala Balitbang Kemenag Abdul Rahman Mas’ud mengatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News