Inilah Kasus-kasus Penistaan Agama dan Cara Penyelesaiannya
Kamis, 03 November 2016 – 07:12 WIB
Kemudian juga kasus penistaan agama oleh Ahmad Musaddeq yang mengaku nabi diganjar kurungan empat tahun.
’’Penistaan agama Lia Eden juga berujung vonis,’’ katanya. Jamil mengatakan di dalam KUHP Pasal 156-a dijelaskan terkait pidana penistaan agama.
Lalu kasus penistaan agama yang berujung keluarnya SKB tertuju pada Gafatar dan Ahmadiyah. Di dalam SKB itu kedua gerakan yang sudah menyebar di Indonesia diputuskan untuk dibatasi.
Diantaranya bagi Ahmadiyah, dilarang menyiarkan ajarannya di muka umum. (and/c14/ayi/sam/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) ikut menyoroti rencana aksi massa 4 November. Kepala Balitbang Kemenag Abdul Rahman Mas’ud mengatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti