Inilah Kasus Korupsi yang Dibebaskan Syarifuddin

Inilah Kasus Korupsi yang Dibebaskan Syarifuddin
Inilah Kasus Korupsi yang Dibebaskan Syarifuddin
1. Kasus korupsi "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" senilai Rp 44,9 miliar. Kasus ini diputuskan PN Makassar pada 29 Januari 2008 dengan vonis bebas. Terdakwanya, Koesprawoto (mantan Kepala Devisi Regional VII PT Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu) dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII). Ketiganya dituntut hukuman enam tahun penjara

2. Kasus korupsi kredit fiktif BNI Rp 27 miliar. Terdakwa yang dibebaskan yakni Basri Adbah (Direktur PT A Tiga) dan H. Tajang. Putusan dikeluarkan PN Makassar pada pertengahan Februari 2009.

3. Kasus korupsi pengadaan pupuk sebanyak 12 ribu ton. Putusan PN Makassar pada Februari 2009 menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman 2 tahun penjara yang diajukan jaksa. Terdakwa kasus ini yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV, Damayanto Sutedjo.

4. Kasus korupsi dana APBD Kabupaten Tanah Toraja tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp 630 juta. Mantan Wakil Bupati Tanah Toraja LC Palimbong selaku terdakwa divonis bebas oleh PN Makassar pada September 2008 setelah dituntut hukuman enam tahun penjara.

1. Kasus korupsi "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" senilai Rp 44,9 miliar. Kasus ini diputuskan PN Makassar pada 29 Januari 2008 dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News