Inilah Kasus Korupsi yang Dibebaskan Syarifuddin
Sabtu, 04 Juni 2011 – 11:42 WIB
5. Kasus korupsi penyimpangan dana nasabah BRI senilai Rp 3,6 miliar. Mantan teller BRI Sombaopu, Darmawan Darabba selaku terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman lima tahun penjara. Pegawai bank berplat merah itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Syarifuddin pada 28 Januari 2009.
6. Kasus korupsi dana APBD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tahun 2004 yang merugikan negara senilai Rp10,5 miliar. Sebanyak 29 mantan anggota DPRD Luwu termasuk Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak divonis bebas oleh PN Makassar pada Maret 2009. Padahal seluruh terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara.
7. Kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp22, 5 miliar. Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang menjadi terdakwa divonis bebas oleh PN Jakpus pada 25 Mei 2011.(JP)
1. Kasus korupsi "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" senilai Rp 44,9 miliar. Kasus ini diputuskan PN Makassar pada 29 Januari 2008 dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis