Inilah Kasus Petinggi ACT yang Diusut Bareskrim, Oalah
jpnn.com, JAKARTA - Dua petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khadjar dan Ahyudin kini berstatus terlapor di Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan akta autentik oleh dua petinggi ACT tersebut. Kasus itu sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Pelaporan Ibnu Khadjar dan Ahyudin terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021. Pelapornya atas nama perusahaan PT Hydro.
"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/7).
Menurut Rian, penyidik Bareskrim belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan tersebut, yakni Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP.
Dia menyebut penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana terkait laporan itu.
Sejak laporan itu bergulir dari setahun lalu, penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
"Sedang dalam penyelidikan untuk mencari fakta unsur pidana," ucap perwira tinggi Polri itu.
Brigjen Andi Rian Djajadi buka suara soal kasus petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sedang diusut Bareskrim. Pelapornya PT Hydro.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya