Inilah Kejahatan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan kejahatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Obstruction of justice adalah upaya menghambat penyelidikan dalam mengungkap kasus itu demi keadilan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada dua klaster besar obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Klaster pertama adalah membuat skenario. Klaster kedua menghilangkan atau merusak barang bukti," ucap Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
Dia menuturkan pada klaster pertama ada 4 hal penting, yakni mengonsolidasi saksi berupa menyeragamkan keterangan saksi, baik mengenai latar belakang peristiwa, kejadian perkara, dan alibi sejak di tempat kejadian perkara.
Lalu, kejahatan Ferdy Sambo lainnya menghapus atau menghilangkan hal-hal penting yang merugikan penyelidikan.
"Mengubah lokasi TKP dugaan kekerasan seksual. Seharusnya cerita ini ada di Magelang, tetapi dibuat di rumah Jalan Duren Tiga,” kata dia.
FS juga mengambil CCTV dan dekoder di sekitar TKP, penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur, termasuk orang yang tidak punya kewenangan masuk ke lokasi kejadian.
Komnas HAM membeberkan kejahatan Ijen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J. Ada dua klaster besar obstruction of justice.
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI