Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim
jpnn.com - JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim yang dipimpin Kisworo pun menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa pembunuhan berencana itu.
Sebelum pembacaan vonis, anggota majelis Binsar Gultom membeber pertimbangan. Binsar mengatakan, Jessica sengaja datang terlebih dulu ke Olivier Cafe, Grand Indonesia Shopping Mall di Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica, kata Binsar, datang terlebih dulu untuk melihat-lihat keadaan di sana.
“Terdakwa datang lebih dahulu untuk melakukan observasi,” kata Binsar di sidang vonis Jess di Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (27/10).
Binsar menambahkan, Jessica setelah melihat-lihat lantas keluar dari Olivier Cafe. Selanjutnya, Jessica kembali ke Olivier Cafe dengan membawa tiga paper bag.
Majelis juga mengatakan, lazimnya Jessica, Mirna, Hani dan Vera datang bersama-sama ke kafe. Kemudian, baru melakukan pemesanan minuman secara bersama-sama.
Faktanya, kata Binsar, Jessica datang duluan dan kemudian memesan minuman terlebih dahulu untuk Mirna. Menurut Binsar, hanya terdakwa yang menguasai es kopi Vietnam tersebut.
“Jadi Jessica-lah, menurut nurani hakim, yang mengetahui adanya pergerakan gelas VIC (Vietnamesse Ice Coffee),” katanya.
Hakim menambahkan, Mirna setelah meminum kopi langsung kaget dan mengucapkan kata awful yang artinya mengerikan. Mirna bahkan sempat meminta Jessica mencicipi VIC.
Hanya saja, Jess menolak. Alasannya sudah meminum dua gelas koktail.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha