Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim
Majelis meyakini Jessica menolak mencicipi VIC karena sudah tahu sudah tercampur zat lain. “Penolakan itu karena sebenarnya terdakwa telah mengetahui larutan yang ada dalam kopi tersebut,” katanya.
Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Hani yang ikut mencicipi VIC yang diminum Mirna. Sebab, kata Binsar, Hani berani mencicipi karena tidak mengetahui apa yang ada di dalam gelas kopi tersebut.
Mejelis pun meyakini Mirna tewas karena sianida yang ada di dalam gelas es kopi Vietnam. “Dengan demikian pendapat hukum ahli penasihat yang menyatakan matinya korban Mirna yang tidak dapat disebbakan karena natrium sianida haruslah ditolak,” kata dia.
Secara hukum, kata Binsar, perbuatan Jess memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal pasal 340 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum. (boy/jpnn)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini