Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim

Majelis meyakini Jessica menolak mencicipi VIC karena sudah tahu sudah tercampur zat lain. “Penolakan itu karena sebenarnya terdakwa telah mengetahui larutan yang ada dalam kopi tersebut,” katanya.
Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Hani yang ikut mencicipi VIC yang diminum Mirna. Sebab, kata Binsar, Hani berani mencicipi karena tidak mengetahui apa yang ada di dalam gelas kopi tersebut.
Mejelis pun meyakini Mirna tewas karena sianida yang ada di dalam gelas es kopi Vietnam. “Dengan demikian pendapat hukum ahli penasihat yang menyatakan matinya korban Mirna yang tidak dapat disebbakan karena natrium sianida haruslah ditolak,” kata dia.
Secara hukum, kata Binsar, perbuatan Jess memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal pasal 340 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum. (boy/jpnn)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!