Inilah Kekhawatiran Chandra Jika Gus Nur Tetap Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur belum ada rencana untuk mempraperadilankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanannya sejak Sabtu (24/10) lalu.
"Belum ada rencana praperadilan. Mesti berbicara dulu dengan Gus Nur," jawab kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan saat dihubungi jpnn.com, Selasa (27/10).
Sebelumnya, pengacara dari LBH Pelita Umat ini sejak awal memang mempersoalkan cara polisi memperlakukan kliennya.
Menurut Chandra, terkait perkara yang dihadapi oleh Gus Nur semestinya mengedepankan restorative justice yaitu mediasi antara yang dituduh pelaku dan yang merasa menjadi korban.
"Semestinya restorative justice ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir," ucap Chandra.
Pendekatan keadilan restoratif ini mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.
Seharusnya, kata Chandra, Gus Nur dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi apa maksud dari pernyataan tersebut dan dipertemukan dengan yang melaporkan.
"Tetapi justru malah ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri," ucapnya.
Gus Nur langsung dibui setelah ditangkap sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU.
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang