Inilah Kekhawatiran Chandra Jika Gus Nur Tetap Ditahan

Inilah Kekhawatiran Chandra Jika Gus Nur Tetap Ditahan
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur belum ada rencana untuk mempraperadilankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanannya sejak Sabtu (24/10) lalu.

"Belum ada rencana praperadilan. Mesti berbicara dulu dengan Gus Nur," jawab kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan saat dihubungi jpnn.com, Selasa (27/10).

Sebelumnya, pengacara dari LBH Pelita Umat ini sejak awal memang mempersoalkan cara polisi memperlakukan kliennya.

Menurut Chandra, terkait perkara yang dihadapi oleh Gus Nur semestinya mengedepankan restorative justice yaitu mediasi antara yang dituduh pelaku dan yang merasa menjadi korban.

"Semestinya restorative justice ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir," ucap Chandra.

Pendekatan keadilan restoratif ini mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.

Seharusnya, kata Chandra, Gus Nur dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi apa maksud dari pernyataan tersebut dan dipertemukan dengan yang melaporkan.

"Tetapi justru malah ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri," ucapnya.

Gus Nur langsung dibui setelah ditangkap sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News