Inilah Kendala Pebisnis Ikuti Tax Amnesty

Inilah Kendala Pebisnis Ikuti Tax Amnesty
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Program pengampunan pajak alias tax amnesty bisa diterima para pelaku usaha jika persoalan di lapangan bisa diminimalisir. Saat ini, minat pebisnis terhadap tax amnesty cukup besar.

Dalam Jawa Pos Business Forum yang digelar di Graha Pena Surabaya akhir pekan lalu (13/8), terungkap sejumlah persoalan yang dihadapi pengusaha yang berminat mengikuti amnesti pajak.

Salah satu yang kerap menjadi kesulitan adalah perincian kolom utang.  ”Saat mengurus tax amnesty ternyata kami harus melaporkan semua utang, termasuk utang dagang,” kata Irawan Hadikusumo, CEO Nuansa Group dalam diskusi bertajuk Menangkap Peluang Tax Amnesty tersebut.

Menurut Irawan, bagi pebisnis level UMKM, mengadministrasikan perincian utang tersebut bisa menyulitkan. Dirut PT Kepuh Kencana Arum dan PT Sunrise Steel Henry Setiawan mengungkapkan beberapa kendala yang biasa ditemui pebisnis di lapangan.

Misalnya, ketiadaan kolom yang mengakomodasi apabila pernah ada jumlah persediaan yang dilebihkan. ”Ini juga menjadi salah satu kebingungan bagi perusahaan maupun akuntan,” katanya.

Dalam pencantuman aset yang diampunkan, ada nilai wajar yang harus dideklarasikan. Besaran nilai wajar menjadi pertanyaan lantaran belum ada sosialisasi tentang ketentuan yang menjadi patokan.

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Surabaya Dewi Sriana Rihantyasni menyatakan, belum diketahuinya patokan nilai wajar itu bisa membuat pebisnis menunggu dalam menjalankan amnesti pajak.

”Juga, ada kemungkinan melakukan transaksi di bawah harga wajar. Jadi, untuk memperingan nilai tebus, mencantumkan nilai wajar yang rendah,” ujarnya.

SURABAYA – Program pengampunan pajak alias tax amnesty bisa diterima para pelaku usaha jika persoalan di lapangan bisa diminimalisir. Saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News