Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023

jpnn.com - JAKARTA – Instansi pemerintah pusat dan pemda akan mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2024 pada hari ini Senin 19 Agustus hingga 2 September.
Berdasar jadwal tahapan pengadaan CPNS 2024 yang dituangkan dalam Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai besok, 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024.
Terkait dengan seleksi CPNS 2024, telah terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Para calon pelamar CPNS 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD pada seleksi CPNS 2023, harus mencermati isi KepmenPANRB 344 Tahun 2024 tersebut.
Berikut ini ketentuan yang tercantum dalam KepmenPANRB 344 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 13 Agustus 2024.
KESATU : Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
KEDUA : Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024. dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
Berikut ini aturan di KepmenPANRB 344 Tahun 2024 tentang penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk melamar CPNS 2024.
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- 700 Lebih CPNS 2024 Kemdiktisaintek Mundur, Formasi Kosong? Simak Penjelasan MenPAN-RB Rini
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT