Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023
Senin, 19 Agustus 2024 – 10:31 WIB
KEENAM : Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Demikian ketentuan di PermenPANRB 344 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penggunaan SKD CPNS 2024 untuk mendaftar seleksi CPNS 2024. (sam/jpnn)
Berikut ini aturan di KepmenPANRB 344 Tahun 2024 tentang penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk melamar CPNS 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Senator PFM Desak Presiden Prabowo Turun Tangan Terkait Masalah Seleksi CPNS 2024
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- 105 Peserta Tes CPNS 2024 Biak Numfor Dinyatakan tak Lulus, Ini Sebabnya
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini