Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023
Senin, 19 Agustus 2024 – 10:31 WIB

KepmenPANRB 344 Tahun 2024: Pelamar Seleksi CPNS 2024 boleh menggunakan SKD CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
KEENAM : Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Demikian ketentuan di PermenPANRB 344 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penggunaan SKD CPNS 2024 untuk mendaftar seleksi CPNS 2024. (sam/jpnn)
Berikut ini aturan di KepmenPANRB 344 Tahun 2024 tentang penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk melamar CPNS 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- SK Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Tahap 1 Seusai Lebaran, Alhamdulillah
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Kabar Gembira Ini Sudah Disebar di Grup WA PPPK & CPNS 2024
- Berkah Ramadan untuk CPNS & PPPK 2024, Kebahagiaan Sebenarnya
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- Calon PPPK dan CPNS 2024 Tidak Perlu Ribet Lagi, Alhamdulillah