Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023
Senin, 19 Agustus 2024 – 10:31 WIB
KEENAM : Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Demikian ketentuan di PermenPANRB 344 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penggunaan SKD CPNS 2024 untuk mendaftar seleksi CPNS 2024. (sam/jpnn)
Berikut ini aturan di KepmenPANRB 344 Tahun 2024 tentang penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk melamar CPNS 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Link Ini, Masa Sanggah 3 Hari
- Formasi CPNS 2024 Tanpa Pelamar Bukan Hanya Dokter Spesialis
- Pemkab Mukomuko: Lima Formasi CPNS Kosong Pelamar
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- 2.861 Pelamar Mendaftar CPNS 2024 Batam, Formasi BPKAD Paling Banyak Diminati
- Oh, Banyak Banget Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS