Inilah Keputusan Pemerintah soal Tiktok Shop, Tidak Boleh Medsos Merangkap Perniagaan

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar objek yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan bisnis luring dalam negeri.
"Ya, kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu, ya, harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline," tutur Zulhas.
Terakhir, revisi Permendag juga mengatur platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD 100.
"Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup," tegas Zulhas. (Tan/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah melarang media sosial merangkap sebagai niaga elektronik atau e-commerce.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak