Inilah Kesaksian Aguan di Pengadilan Tipikor
jpnn.com - JAKARTA - Pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, reklamasi yang dilakukan anak perusahaannya, PT Kapuk Niaga Indah, tidak bermasalah.
Menurut dia, sudah ada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.
"Perda nomor 8 tahun 1995," kata Aguan saat sidang suap raperda reklamasi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).
Aguan menambahkan, perizinan kepada PT KNI untuk melakukan reklamasi tiga pulau yakni C, D dan E sudah lengkap. Baik itu izin prinsip maupun pelaksanaan reklamasi sudah ada.
Pengusaha kelahiran Sumatera Selatan 10 Januari 1951 ini menegaskan, izin prinsip diperolehnya di era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Sedangkan izin pelaksanaan diperoleh saat Fauzi Bowo menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Untuk PT KNI di zaman Sutiyoso mendapat izin prinsip. Zaman Foke mendapat izin pelaksanaan," ujar dia.
Aguan menjelaskan, untuk Pulau C dan D sudah dikerjakan. Pulau C sudah selesai. Sedangkan Pulau D baru setengah jadi. Sedangkan Pulau E, lanjut Aguan, belum dikerjakan.
Ia menegaskan, selain izin prinsip dan pelaksanaan, juga sudah ada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT KNI. "Sepengetahuan saya sudah selesai," ujar Aguan.
JAKARTA - Pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, reklamasi yang dilakukan anak perusahaannya, PT Kapuk Niaga Indah,
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng