Inilah Kesaksian Aguan di Pengadilan Tipikor
Rabu, 27 Juli 2016 – 19:18 WIB
Aguan mengatakan, setelah pengurukan harus ada izin mendirikan bangunan. Pihanya juga sudah meminta izin UDGL (panduan rancang kota) kepada Pemprov DKI Jakarta. "Waktu itu izin reklamasi selesai, kita ajukan minta izin UDGL maupun izin lainnya," kata Aguan.
Namun, Aguan menjelaskan, Pemprov tidak memberikan izin yang diajukan pada 2014 dan Maret 2015 itu. "Justru tidak dapat. Alasannya tidak dikasih tahu," kata Aguan.
Jaksa Ali kemudian menanyakan apakah tahu ada usulan raperda mengganti Perda 8 tahun 1995? "Belakangan baru tahu," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, reklamasi yang dilakukan anak perusahaannya, PT Kapuk Niaga Indah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng