Inilah Kesaksian Anak Buah SBY soal Setnov dan Narogong

Khatibul pun mengklaim tidak pernah menyatakan konsultasi soal substansi permasalahan kepada dua staf DPR tersebut.
Jaksa kemudian menanyakan lagi soal pengakuannya menerima uang. Sebab, kata jaksa, pernyataan itu ada di BAP yang ditandatangani Khatibul.
Nah, Khatibul menjawab bahwa dia memang baru pertama kali menjalani pemeriksaan di KPK. Sebelum menandatangani BAP, dia mengaku tidak membaca seluruhnya dengan alasan waktu sudah sore.
"Saya baru pertama kali penyidikan di KPK, seharusnya kalau belum dibaca tuntas tidak saya tanda tangan," katanya.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar meragukan jawaban Khatibul. "Tadi soal baru pulang dari luar negeri, ini kemudian soal tidak banyak karena waktu. Jadi nanti di bagian mana kami harus percaya keterangan saudara?" kata Hakim John.(boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR Khatibul Umam Wiranu soal dugaan kedekatan antara pengusaha Andi
Redaktur & Reporter : Boy
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis