Inilah Kesepakatan ASEAN dalam Melindungi Pekerja Migran
jpnn.com, MANILA - Para pemimpin negara-negara Asia Tenggara telah menyepakati ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers.
Kesepakatan itu dicapai dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina.
Itu adalah sebuah kesepakatan penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya di kawasan ASEAN.
Apa saja isi kesepakatan yang ditandatangani sepuluh kepala negara, Selasa (14/11) malam itu?
Secara garis besar, isi konsensus terkait dengan hak pekerja migran, kewajiban negara pengirim, serta kewajiban negara penerima pekerja migran.
Hak-hak pekerja migran adalah mendapatkan kunjungan dari anggota keluarga, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja.
Mereka juga berhak mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau saat ditahan untuk alasan lainnya.
Selain itu, juga menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan.
Para pemimpin negara-negara Asia Tenggara telah menyepakati ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers.
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat