Inilah Kesepakatan ASEAN dalam Melindungi Pekerja Migran
Pekerja migran mendapatkan kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan.
Mereka juga berhak mendapatkan akses informasi ketenagakerjaan, baik negara pengirim maupun penerima.
Pekerja migran berhak mendapatkan akses informasi terkait dengan pekerjaan dan kondisi pekerjaan di negara penerima instansi, badan, atau agensi perekrut.
Mereka berhak mendapatkan kontrak kerja atau dokumen layak lainnya yang berisi persyaratan kerja yang jelas, perlakuan yang adil di tempat kerja, serta akomodasi yang layak berdasarkan hukum, regulasi dan kebijakan nasional negara penerima.
Pekerja migran berhak mendapatkan remunerasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil.
Mereka berhak mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman apapun sesuai aturan yang berlaku di negara penerima.
Mereka juga berhak mengajukan keluhan atau membuat pernyataan terkait perselisihan perburuhan, sesuai hukum yang berlaku di negara penerima.
Mereka juga berhak memiliki hak berkumpul dan berserikat dengan asosiasi atau organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.
Para pemimpin negara-negara Asia Tenggara telah menyepakati ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers.
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat