Inilah Kesepakatan ASEAN dalam Melindungi Pekerja Migran
Apa kewajiban dari negara pengirim pekerja migran?
Negara pengirim bertanggung jawab memberikan program orientasi sebelum keberangkatan.
Di dalamnya berisi tentang hak asasi manusia, hak ketenagakerjaan, kondisi pekerjaan, hukum, sosial, budaya dan sebagainya terkait negara penerima.
Selain itu, juga memastikan pekerja memahami kontrak kerja melalui kontrak kerja tertulis dalam bahasa yang mudah dipahami.
Negara pengirim bertanggung jawab menentukan biaya yang dikeluarkan pekerja migran yang layak dan transparan, mencegah biaya yang tinggi, wajib menyederhanakan tata kelola penempatan dengan membuat layanan terpadu.
Negara pengirim juga bertanggung jawab atas pemenuhan syarat kesehatan bagi pekerja migran, serta bertanggung jawab menyusun program re-integrasi bagi pekerja migran yang kembali berupa program ketenagakerjaan.
Adapun negara penerima pekerja migran bertanggung jawab menjamin HAM dan hak dasar serta martabat pekerja migran dengan memberikan perlakuan yang adil dan mencegah perlakuan yang kasar, kejam dan siksaan.
Negara penerima wajib membuat program untuk meningkatkan pemahaman prosedur dan peraturan negara penerima.
Para pemimpin negara-negara Asia Tenggara telah menyepakati ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers.
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat