Inilah Kesepakatan ASEAN dalam Melindungi Pekerja Migran

Inilah Kesepakatan ASEAN dalam Melindungi Pekerja Migran
Seluruh kepala negara anggita ASEAN menandatangani dokumen perlindungan pekerja migran ASEAN. Foto: Kemenaker

Negara pengirim juga berhak menindak pengguna pekerja migran ilegal, mencegah biaya perekrutan yang tinggi, dan memastikan  pekerja menerima dokumen kontrak.

Negara penerima menjamin remunerasi dan  benefit yang adil, serta memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja migran.

Negara penerima mencegah kekerasan dan pelecehan seksual bagi pekerja migran, menjamin perlakuan kepada pekerja sesuai dengan kesetaraan gender, memberikan bantuan dan akses bagi pekerja migran, serta menfasilitasi bantuan legal dan interpreter, serta fungsi kekonuleran bagi pekerja migran.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menjalankan konsensus tersebut, masing-masing anggota ASEAN akan menyusun action plan.

“Masing-masing negara  akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan, serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsesnsus tersebut,” ujarnya di Manila, Rabu (16/11).7.

Action plan masing-masing negara selanjutnya dipelajari dan di-review oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW).

Indonesia sendiri, lanjut Maruli, jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka action plan guna menjamin terlaksana consensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara. (jpnn)


Para pemimpin negara-negara Asia Tenggara telah menyepakati ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News