Inilah Kesepakatan ASEAN dalam Melindungi Pekerja Migran
Negara pengirim juga berhak menindak pengguna pekerja migran ilegal, mencegah biaya perekrutan yang tinggi, dan memastikan pekerja menerima dokumen kontrak.
Negara penerima menjamin remunerasi dan benefit yang adil, serta memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja migran.
Negara penerima mencegah kekerasan dan pelecehan seksual bagi pekerja migran, menjamin perlakuan kepada pekerja sesuai dengan kesetaraan gender, memberikan bantuan dan akses bagi pekerja migran, serta menfasilitasi bantuan legal dan interpreter, serta fungsi kekonuleran bagi pekerja migran.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menjalankan konsensus tersebut, masing-masing anggota ASEAN akan menyusun action plan.
“Masing-masing negara akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan, serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsesnsus tersebut,” ujarnya di Manila, Rabu (16/11).7.
Action plan masing-masing negara selanjutnya dipelajari dan di-review oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW).
Indonesia sendiri, lanjut Maruli, jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka action plan guna menjamin terlaksana consensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara. (jpnn)
Para pemimpin negara-negara Asia Tenggara telah menyepakati ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat