Inilah Ketentuan dari Kepala BKN bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang Positif Covid-19

Inilah Ketentuan dari Kepala BKN bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang Positif Covid-19
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan metode CAT BKN.

SE Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Kepala BKN Bima Haria Wibisana itu juga mengatur ketentuan peserta yang suhu tubuhnya tinggi maupun sudah dinyatakan positif Covid-19.

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan peserta seleksi CPNS dan PPPK yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali. Jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi (Tilok).

"Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian," terang Paryono menjelaskan isi SE 7/2021 itu.

Apabila peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, kata Paryono, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. "Tentunya setelah panitia instansi berkoordinasi dengan BKN," ujarnya.

Paryono menambahkan jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, tambahnya, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Selanjutnya, kata dia, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi, wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar.

Lalu, panitia instansi bersurat kepada kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS dan PPPK yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 bisa dijadwalkan di akhir seleksi. "Tesnya tetap di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat," ucapnya.

Inilah ketentuan dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang terkonfirmasi positif tertulari Covid-19. Ketentuan itu termuat dalam SE Nomor 7 Tahun 2021 yang ditekan Bima Haria Wibisana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News