Inilah Keterangan Resmi KJRI Jeddah
Senin, 10 Juni 2013 – 21:07 WIB
Pada kebijakan yang berlaku mulai minggu kedua bulan Mei 2013 hingga 3 Juli 2013 itu disebutkan, warga negara asing yang tidak memiliki dokumen dimungkinkan untuk pulang ke negara masing-masing secara mandiri tanpa harus membayar denda atau menjalani hukuman penjara atas pelanggaran peraturan izin tinggal dan izin kerja.
Di saat yang sama, pemerintah Arab Saudi juga memberikan kesempatan kepada warga asing untuk mengurus izin tinggal dan bekerja secara legal di Arab Saudi, termasuk bagi mereka yang datang dengan visa Umroh atau Haji sebelum tanggal 3 Juli 2008.
Menurut siaran pers KJRI Jeddah itu, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sejak awal telah memberikan layanan pendataan dan penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga Indonesia yang membutuhkan, baik untuk kebutuhan kepulangan ke tanah air maupun untuk mendapatkan izin tinggal dan bekerja di Arab Saudi.
“Hasil keputusan rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait pada 28 Mei 2013 dan 30 Mei 2013 di Jakarta, menyepakati untuk memberikan dukungan penuh kepada KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah terkait dengan pemberian pelayanan bagi WNI selama periode kebijakan amnesti,” bunyi siaran pers itu.
JAKARTA--Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan kerusuhan yang terjadi pada Minggu (9/6) kemarin.
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan