Inilah Keterangan Setya Novanto yang Dikirim dari Amerika Serikat

Inilah Keterangan Setya Novanto yang Dikirim dari Amerika Serikat
Setya Novanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam merespons pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik terkait kehadiran dirinya dan Fadli Zon dalam Jumpa Pers Donald Trump, patut diapresiasi.

"Ini menunjukkan bahwa MKD telah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Tata Beracara MKD," kata Setya Novanto melalui rilisnya dari Amerika Serikat, Senin (7/9).

Dengan adanya laporan tersebut, Setya Novanto mempersilahkan MKD untuk melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya, termasuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Meski demikian, kami berharap segenap anggota dan Pimpinan MKD bekerja secara profesional tanpa intervensi kepentingan pragmatis dari pihak-pihak tertentu. Karena kami merasa, kehadiran kami dalam Jumpa Pers bersama Donald Trump tersebut tidak melanggar Kode Etik Anggota DPR," tegas politikus Partai Golkar ini.

Menurut dia, MKD memiliki mekanisme tersendiri dalam menilai dan menentukan sebuah perkara.

"Selama ini, kami memandang MKD telah bekerja dengan baik dalam menjalankan kewenangannya. Telah banyak anggota DPR yang merasakan efek dari kinerja MKD. Anggota DPR pun merasa terlindungi dan ternaungi oleh keberadaan MKD," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan NTT II itu.

Dia jelaskan, tindak lanjut MKD memerlukan dukungan dari semua pihak. Agar segala tuduhan dan tudingan tidak menyisakan fitnah. "Publik harus memiliki pengetahuan yang utuh tentang dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan kami selaku pimpinan," harapnya.

Tindak lanjut MKD ujarnya, juga sangat diperlukan untuk memperjelas posisi dan status kasus yang sebenarnya.

JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam merespons pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Kode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News