Inilah Komplotan Begal Sadis yang Beraksi Belasan Kali di Semarang
Kamis, 14 Januari 2021 – 22:56 WIB
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 364 dan 365 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang.penadah barang hasil curian.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan begal yang sudah beraksi di belasan lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Andika-Hendi Bicara Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Jateng
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi