Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang
Selasa, 02 Januari 2024 – 17:45 WIB
"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp 5 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)
Polisi meringkus komplotan pencuri puluhan tiang pemancar di Semarang. Pelaku hanya butuh waktu 20 menit untuk mengambil sebatang tiang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi