Inilah Konsep Baru BKKBN Turunkan Angka Stunting di Indonesia

Inilah Konsep Baru BKKBN Turunkan Angka Stunting di Indonesia
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo. Foto: Tangkapan layar saat webiner/ANTARA/Prisca Triferna

“Saya usulkan dan mudah-mudahan disetujui oleh DPR dan juga Kementerian Keuangan karena ini penting, agar bantuan sembako itu langsung disalurkan kepada aparat desa. Di desa itu kan ada PKK, bidan, kader bisa dari Aisyah dan organisasi-organisasi profesi yang lainnya yang menjadi tim pendamping,” kata Hasto.

Artinya, makanan bergizi bisa diolah langsung oleh ibu-ibu PKK di desa, dan itu bisa bervariasi makananya, sehingga masyarakat tidak menjadi bosan mengonsumsinya.

Sementara itu, Prof. Dr. dr. Damayanti R. Syarif, SpA. (K), Ketua Pokja Antropometri Kementerian Kesehatan dan Dokter Spesialis Anak Konsultan Nutrisi & Penyakit Metabolik RSCM mengutarakan untuk mencegah stunting diperlukan pemantauan status gizi yang benar, tata laksana rujukan berjenjang hingga intervensi gizi.

Kementerian Kesehatan telah mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi pada Anak Akibat Penyakit.

Permenkes ini mengatur mengenai Pangan Olahan untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) yang diprioritaskan untuk anak dengan resiko tinggi gagal tumbuh seperi gizi kurang, gizi buruk, prematur, alergi, hingga kelainan metabolik lainnya untuk mencegah stunting.

PKMK adalah pangan olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen medis yang dapat sekaligus sebagai manajemen diet bagi anak dengan penyakit tertentu.

Selain merupakan alternatif nutrisi sumber protein hewani yang padat nutrisi dan dapat dikonsumsi dengan mudah oleh anak, intervensi melalui PKMK yang sudah teruji dapat meningkatkan pertumbuhan anak.

Prof. Damayanti mendorong pemerintah untuk segera melakukan implementasi kebijakan dan tidak harus terhambat oleh aturan aturan teknis yang seharusnya bisa segera dikeluarkan.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berencana mengusulkan kepada DPR dan Kementerian Keuangan agar bantuan sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan langsung kepada aparat desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News