Inilah Koordinator Gakkumdu di Tingkat Pusat dan Daerah
Rabu, 15 Mei 2013 – 15:10 WIB
![Inilah Koordinator Gakkumdu di Tingkat Pusat dan Daerah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Inilah Koordinator Gakkumdu di Tingkat Pusat dan Daerah
JAKARTA - Bawaslu, Polri dan Kejagun menyepakati Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tingkat Pusat dijabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Kesepakatan ini dilalukan usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bawaslu jelang Pemilu 2014 mendatang. Ia berharap setiap perkara yang akan dibahas di Gakkumdu dapat bermuara pada proses pemeriksaan di lembaga peradilan dan berlangsung berdasarkan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak.
Ketua Bawaslu, Muhammmad menggatakan koordinator Gakkumdu di tingkat provinsi secara otomatis Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) masing-masing Polda dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) masing-masing Kejaksaan Tinggi.Sementara di tingkat kabupaten/kota, Koordinator dijabat Kasat Reskrim Polres dan Kasipidum Kejaksaan Negeri.
"Tapi dengan terbentuknya Gakkumdu dan adanya koordinator masing-masing wilayah, tidak berarti serta merta penanganan perkara tindak pidana Pemilu telah selesai. Sentra Gakkumdu sebatas pintu masuk untuk memulai sebuah upaya penegakan hukum pidana Pemilu," ujar Muhammad di Jakarta, Rabu (15/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Bawaslu, Polri dan Kejagun menyepakati Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya
- Cindra Tak Minta Celana Dalam, tetapi Hasyim Asyari Menyelipkan
- Kematian Afif Maulana Diduga Akibat Penyiksaan Oknum Polisi
- Cindra Aditi Sebenarnya Risi Tahu Hasyim Asyari Sudah Beristri dan Beranak 3
- Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
- Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar