Inilah Kriteria Honorer yang Ditarik Lagi setelah Dirumahkan

jpnn.com - NATUNA – Sejumlah honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, dirumahkan sejak awal 2025.
Namun, sebagian non-ASN atau honorer yang sempat dirumahkan itu ditarik atau dipekerjakan kembali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan tenaga non-ASN yang kembali dipekerjakan adalah mereka yang telah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Dia mengaku belum tahu jumlah pasti honorer yang sempat dirumahkan karena kontrak kerja dilakukan di masing-masing unit kerja.
"Iya, teman-teman yang masa kerjanya di atas dua tahun telah dipekerjakan kembali," ujar dia dikonfirmasi dari Natuna, Rabu (5/3).
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa pada 2026, pegawai di setiap unit kerja hanya akan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, tenaga non-ASN dihapuskan, atau tidak ada perpanjangan kontrak bagi mereka.
"Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN dengan membuka seleksi PPPK," ucap dia.
Sejumlah pegawai non-ASN atau honorer sempat dirumahkan, Sebagian ditarik lagi atau dipekerjakan lagi.
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas