Inilah Kriteria Honorer yang Ditarik Lagi setelah Dirumahkan

jpnn.com - NATUNA – Sejumlah honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, dirumahkan sejak awal 2025.
Namun, sebagian non-ASN atau honorer yang sempat dirumahkan itu ditarik atau dipekerjakan kembali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan tenaga non-ASN yang kembali dipekerjakan adalah mereka yang telah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Dia mengaku belum tahu jumlah pasti honorer yang sempat dirumahkan karena kontrak kerja dilakukan di masing-masing unit kerja.
"Iya, teman-teman yang masa kerjanya di atas dua tahun telah dipekerjakan kembali," ujar dia dikonfirmasi dari Natuna, Rabu (5/3).
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa pada 2026, pegawai di setiap unit kerja hanya akan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, tenaga non-ASN dihapuskan, atau tidak ada perpanjangan kontrak bagi mereka.
"Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN dengan membuka seleksi PPPK," ucap dia.
Sejumlah pegawai non-ASN atau honorer sempat dirumahkan, Sebagian ditarik lagi atau dipekerjakan lagi.
- Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR
- Formasi PPPK Minim, Lulusan PPG Prajabatan: Kami jadi Pengangguran Beserdik
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Sudah Disepakati, CPNS Juga, tetapi yang Tak Lolos PPPK Menuntut Kejelasan
- Usulan MenPANRB Rini Pengangkatan PPPK 2024 Oktober 2026, Tetapi
- 5 Kesepakatan DPR, MenPAN-RB dan BKN, Poin 4 Bikin Honorer Menangis
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun